PROTEKSI RADIASI
Dasar - Dasar Proteksi Radiasi
Proteksi Radiasi atau Keselamatan Radiasi : adalah suatu ilmu
pengetahuan yang berkaitan dengan teknik kesehatan lingkungan yaitu
tentang proteksi yang perlu diberikan kepada seseorang atau sekelompok
orang terhadap kemungkinan diperolehnya akibat negatif dari radiasi
pengion.
TUJUAN PROTEKSI RADIASI
Mencegah terjadinya efek non stokastik yang berbahaya, dan
membatasi peluang terjadinya efek stokastik hingga pada nilai batas
yang dapat diterima masyarakat;
Meyakinkan bahwa pekerjaan atau kegiatan yang menggunakan zat radioaktif atau sumber radiasi dapat dibenarkan.
FALSAFAH PROTEKSI RADIASI
Prinsip: ALARA (as low as reasonably achieveable), serendah mungkin yang dapat diterima akal sehat, yaitu:
Justifikasi: Manfaatnya harus lebih besar dari risiko radiasi yang diterima
Limitasi: Jumlah dosis yang diterima harus tidak melebihi NBD yang ditetapkan dan dilakukan pada daerah kerja tertentu
Optimasi: Penggunaan dosis yg optimal.
Efek Biologi Radiasi
Somatik : Orang yg terkena radiasi;
- Stokastik : Peluang terjadi sebanding dengan
dosis yang diterima tanpa ada ambang
batas
- Non-stokastik : Keparahan akibat radiasi
bergantung dosis yg diterima; ada
ambang batas.
Genetik : Keturunan orang yg terkena radiasi;
Teratogenik : Cacat bawaan / kematian karena janin terkena radiasi;
FUNGSI KESELAMATAN
Man: Orang / operator yg menjalankan alat;
Machine: Peralatan yg digunakan;
Interface: Antarmuka antara orang dan peralatannya, yaitu prosedur kerja;
Safety culture: Budaya keselamatan, kebiasaan2 baik menjunjung keselamatan;
Regulation: Kepatuhan pd peraturan perundang-an; Perizinan, akreditasi & sertifikasi; Inspeksi.
KETENTUAN UMUM PROTEKSI RADIASI
Hubungan antara risiko dan batas dosis:
50 mSv/thn = 5000 mrem/thn ekivalen dengan probabilitas 1 kematian dalam 2000 kasus per tahun.
Kategori Penyinaran
Pekerja radiasi (18th+): wanita hamil dan pekerja radiasi lainnya;
Anggota masyarakat: perorangan dan keseluruhan;
Medik, bagi pasien yg sengaja diberikan. Tidak termasuk bagi pelaksana penyinaran.
KETENTUAN NBD
Kep No. 01 rev.1/Ka-BAPETEN/III-01:
Penerimaan dosis yg tidak boleh dilampaui per thn
Tidak bergantung laju dosis, interna / eksterna;
Tidak termasuk penyinaran medis & alami;
Pekerja radiasi tidak boleh berusia < 18 thn.
Pekerja wanita dalam masa menyusui tidak diizinkan bertugas di
daerah radiasi dg risiko kontaminasi tinggi.KETENTUAN NBD (Keputusan Ka
Bapeten No. 01/Ka-BAPETEN/V-99)
KETENTUAN NBD
Jenis penyinaran Maksimal
1. Seluruh tubuh/thn 50mSv (5rem)
2. Abdomen wanita usia subur/mg 13mSv
3. Wanita hamil/thn 10mSv
4. NBD penyinaran lokal
Dosis Efektif / tahun 50mSv
Dosis rata-rata tidak lebih 500 mSv
Lensa mata / thn 150mSv
Kulit, ekstremitas / thn 500mSv
5. Penyinaran khusus direncanakan 2 NBD
- Seumur hidup 5 NBD
* Mendapat izin dari PIA;
* 1 thn sebelumnya tdk pernah menerima 1 NBD;
* Tdk utk wanita subur dan menolak.
6. Masy. umum, seluruh tubuh/thn 1/10 NBD
Masy. umum, lokal/thn 50mSv.
7. Anggota masyarakat secara keseluruhan:
Protection International Agency menjamin serendah mungkin, memperhatikan dosis genetik;
8. Dosis maksimum bagi magang/siswa:
18 thn+: < NBD pekerja radiasi/thn;
16-18 thn: < 0,3 NBD pekerja radiasi/thn;
<16 thn: < 0,1 NBD masy. umum/thn dan
< 0,01 NBD masy. umum/penyinaran.
NBD seluruh tubuh untuk Pekerja Radiasi
TAHUN DOSIS
1934 0,2 R/hari
1951 0,5 R/minggu
1955 – 1959 0,3 R/minggu
(200 R selama hidup), Rata-rata 5 R/tahun
1959 – 1977 5 Rem/tahun;
3 rem/13 minggu, 5 (N-18)rem
1977 – 2006 50 mSv atau 5 rem/tahun
2006 – Skrg 20 mSv atau 2 rem/tahun
Ketentuan Umum Proteksi Radiasi
Pembatasan penyinaran: Pembagian daerah kerja, klasifikasi pekerja
Pemantauan daerah kerja dan pemantauan perorangan, interna maupun ekstern Pencatatan dosis (simpan hingga 30 thn)
Pengawasan kesehatan
Organisasi PR dan Petunjuk Pelaksanaan
Pembagian daerah kerja
Daerah pengawasan: < 15mSv/thn, dan bebas kontaminasi:
Sangat rendah: 1-5 mSv/th
Rendah: 5-15 mSv/thn
Sedang: 15-50 mSv/thn (Deareh pengendalian: ³ 15mSv/thn)
Tinggi ³ 50 mSv/thn
Kontaminasi: rendah, sedang, tinggi.
Pengolahan Limbah ZR
Kategori limbah berdasarkan: bentuk fisik dan tingkat radioaktivitas;
Umur paro, lama penyimpanan;
Panas yang mungkin ditimbulkan;
Rendah: diencerkan dengan pengencer < 1000 (dari jumlah sumber) sebelum dibuang ke lingkungan;
Sedang : perlu pengencer 1000 - 1000.000 kali;
Tinggi : perlu pengencer > 1000.000 kali;
Pengenceran/pembauran: Limbah padat/cair/gas tingkat rendah;
Penangguhan dan peluruhan: Waktu paro pendek;
Konsetrasikan dan kungkung: Limbah padat/cair/ gas tingkat sedang dan tinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar